PENGERTIAN OPEN SOURCE, GNU COPYLEFT, DAN GPL.

                                                      Asallamualaikum Wr.Wb.

A. Pendahuluan. 
     Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan sedikit apa itu Open Source, GNU, Copyleft, dan GPL.

B. Pengertian.

  • Open Source.
Hasil gambar untuk open source
   adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.
   Dengan open source ini, para pengguna atau komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, mengubah, menambah bagian-bagian tertentu, memperbaiki ataupun bahkan menyalahkan kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak dan kemudian menyebarkan ulang perangkat lunak tersebut.
   Tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab. Siapapun yang melakukan perubahan pada perangkat lunak open source dan melakukan distribusi ulang, perangkat lunak tersebut juga harus berada dibawah lisensi open source. Dengan demikian berarti, siapapun dapat belajar, mengubah, memperbaiki, mengutak-ngatik kode sumber (source code) dari perangkat lunak yang diditribusikan ulang tersebut.

  • GNU.
  Gambar terkait

  adalah suatu sistem operasi komputer yang sepenuhnya terdiri dari perangkat-perangkat lunak bebas. Namanya merupakan akronim berulang untuk GNU's Not UNIX (GNU bukanlah UNIX); nama itu dipilih karena rancangannya mirip Unix, tetapi berbeda dari UNIX, GNU tidak mengandung kode-kode UNIX.Pengembangan GNU dimulakan oleh Richard Stallman dan merupakan fokus asli Free Software Foundation (FSF).

  GNU dikembangkan oleh Proyek GNU, dan program-program yang dirilis di bawah bantuan proyek bernama paket-paket GNU atau program-program GNU. Komponen-komponen dasar sistem ini terdiri dari GNU Compiler Collection (GCC), GNU Binary Utilities(binutils), shell bash, GNU C library (glibc), dan GNU Core Utilities (coreutils).

  •  Copyleft.
Gambar terkait
  Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak ciptadianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
  • GPL.
Hasil gambar untuk gpl
  

Adalah lisensi perangkat lunak bebas yang banyak digunakan, yang menjamin pengguna akhir kebebasan untuk menjalankan, mempelajari, berbagi dan memodifikasi perangkat lunak. Lisensi ini awalnya ditulis oleh Richard Stallman dari Free Software Foundation (FSF) untuk Proyek GNU, dan memberikan penerima program komputer hak-hak dari Definisi Perangkat Lunak Bebas. GPL adalah lisensi copyleft, yang berarti bahwa karya turunan hanya dapat didistribusikan dengan persyaratan lisensi yang sama. Hal ini berbeda dengan lisensi perangkat lunak bebas permisif, dimana lisensi BSD dan Lisensi MIT banyak digunakan contohnya. GPL adalah lisensi copyleft pertama untuk penggunaan umum.
Pada tahun 2007, versi ketiga dari lisensi (GNU GPLv3) dirilis untuk mengatasi beberapa masalah yang dirasakan dengan versi kedua (GNU GPLv2) yang ditemukan selama penggunaan jangka panjangnya. Agar lisensi tetap mutakhir, lisensi GPL menyertakan klausul "versi yang lebih baru" opsional, yang memungkinkan pengguna untuk memilih antara persyaratan asli atau persyaratan dalam versi baru yang diperbarui oleh FSF. Pengembang dapat menghilangkannya saat memberi lisensi perangkat lunak mereka; Misalnya kernel Linux dilisensikan di bawah GPLv2 tanpa klausa "versi yang lebih baru".
C. Referensi.
   Sekian yang dapat saya sampikan semoga bermanfaat.
                                          Wassallamualaikum Wr.Wb




SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar