A. Pendahuluan.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan sedikit apa itu Open Source, GNU, Copyleft, dan GPL.
B. Pengertian.
- Open Source.
Dengan open source ini, para pengguna atau komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, mengubah, menambah bagian-bagian tertentu, memperbaiki ataupun bahkan menyalahkan kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak dan kemudian menyebarkan ulang perangkat lunak tersebut.
Tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab. Siapapun yang melakukan perubahan pada perangkat lunak open source dan melakukan distribusi ulang, perangkat lunak tersebut juga harus berada dibawah lisensi open source. Dengan demikian berarti, siapapun dapat belajar, mengubah, memperbaiki, mengutak-ngatik kode sumber (source code) dari perangkat lunak yang diditribusikan ulang tersebut.
- GNU.
adalah suatu sistem operasi komputer yang sepenuhnya terdiri dari perangkat-perangkat lunak bebas. Namanya merupakan akronim berulang untuk GNU's Not UNIX (GNU bukanlah UNIX); nama itu dipilih karena rancangannya mirip Unix, tetapi berbeda dari UNIX, GNU tidak mengandung kode-kode UNIX.Pengembangan GNU dimulakan oleh Richard Stallman dan merupakan fokus asli Free Software Foundation (FSF).
GNU dikembangkan oleh Proyek GNU, dan program-program yang dirilis di bawah bantuan proyek bernama paket-paket GNU atau program-program GNU. Komponen-komponen dasar sistem ini terdiri dari GNU Compiler Collection (GCC), GNU Binary Utilities(binutils), shell bash, GNU C library (glibc), dan GNU Core Utilities (coreutils).
- Copyleft.
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak ciptadianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
- GPL.
Adalah lisensi perangkat lunak bebas yang banyak digunakan, yang menjamin pengguna akhir kebebasan untuk menjalankan, mempelajari, berbagi dan memodifikasi perangkat lunak. Lisensi ini awalnya ditulis oleh Richard Stallman dari Free Software Foundation (FSF) untuk Proyek GNU, dan memberikan penerima program komputer hak-hak dari Definisi Perangkat Lunak Bebas. GPL adalah lisensi copyleft, yang berarti bahwa karya turunan hanya dapat didistribusikan dengan persyaratan lisensi yang sama. Hal ini berbeda dengan lisensi perangkat lunak bebas permisif, dimana lisensi BSD dan Lisensi MIT banyak digunakan contohnya. GPL adalah lisensi copyleft pertama untuk penggunaan umum.
Pada tahun 2007, versi ketiga dari lisensi (GNU GPLv3) dirilis untuk mengatasi beberapa masalah yang dirasakan dengan versi kedua (GNU GPLv2) yang ditemukan selama penggunaan jangka panjangnya. Agar lisensi tetap mutakhir, lisensi GPL menyertakan klausul "versi yang lebih baru" opsional, yang memungkinkan pengguna untuk memilih antara persyaratan asli atau persyaratan dalam versi baru yang diperbarui oleh FSF. Pengembang dapat menghilangkannya saat memberi lisensi perangkat lunak mereka; Misalnya kernel Linux dilisensikan di bawah GPLv2 tanpa klausa "versi yang lebih baru".
C. Referensi.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Copyleft
- https://id.wikipedia.org/wiki/GNU
- https://en.wikipedia.org/wiki/GNU_General_Public_License
- https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_terbuka
Wassallamualaikum Wr.Wb
0 komentar:
Posting Komentar